Firefox 2

Tuesday, May 20, 2008

Pembatasan Pembelian BBM


Tertanggal 15 mei 2008 pemerintah akan mengeluarkan surat penegasan perihal pembatasan pembelian BBM di SPBU di wilayah pemasaran BBM ritel region III, melalui surat Pertamina No 501/F13100/2008 - S3.

Dalam surat edaran yang diperoleh detikFinance, Jumat (16/5/20087), Pertamina menjelaskan bahwa di beberapa daerah telah terjadi rush pembelian BBM PSO yang mengindikasikan adanya penimbunan sehubungan dengan adanya wacana pemerintah menaikkan harga BBM PSO.




Untuk mencegah terjadinya penimbunan atau pembelian secara berlebihan oleh konsumen, Pertamina meminta pemilik SPBU melakukan hal-hal berikut:

1. Untuk tidak melayani pembelian yang memakai jeriken kecuali jika yang bersangkutan membawa surat izin dari pihak berwenang.

2. Melakukan monitoring dengan kontrol terhadap tindakan yang dicurigai melakukan langsir dan melaporkannya ke pihak yang berwajib dan juga memberikan laporan ke sales reprensentative di wilayah SPBU yang dimiliki dengan data-data nomor kendaraan, jenis dan sebagainya.

3. Melakukan pembatasan untuk pembelian produk premium dan minyak solar terhitung mulai tanggal 15 Mei 2008 dengan ketentuan sebagai berikut:

Premium
Kendraan pribadi maksimum Rp 75 ribu
Angkot maksimum Rp 100 ribu
Sepeda motor maksimum Rp 15 ribu

Solar
Kendaran pribadi maksimum Rp 75 ribu
Angkot maksimum Rp 100
Truk maksimum Rp 250 ribu
Bus antarkota maksimum Rp 250 ribu

Surat edaran Pertamina ke seluruh SPBU region III itu ditandatangani oleh General Manager Pemasaran BBM Ritel Region III Wahyudin Akbar.

No comments: